Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Was-Was Pedagang Pakaian Impor Bekas

Was-Was Pedagang Pakaian Impor Bekas Toko Pakaian Impor Bekas. Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kebijakan pemerintah melarang pakaian bekas impor membuat pedagang harap-harap cemas. Apalagi, aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah mulai ketat melakukan pengawasan.

Pedagang pakaian impor bekas di Pasar Terong Makassar, Masrian berharap impor cakar (pakaian bekas) tidak dihapuskan. Dia menganggap berjualan pakaian impor bekas adalah sumber penghasilannya selama ini.

"Kalau dari saya mungkin alangkah bagusnya kalau tidak dihapuskan. Karena kenapa? di sinikan termasuk biaya kehidupan masyarakat," kata dia.

Jika nantinya impor pakaian bekas dihapuskan, maka pedagang di Pasar Terong setengah mati untuk kembali mencari pekerjaan.

"Kalau dihapuskan cakar, orang-orang sekitar sini atau pedagang sekitar sini susah lagi untuk mencari pekerjaan yang baru. Ini sumber pendapatan masyarakat ada di sini," ujar dia.

toko pakaian impor bekasIhwan Fajar

Masriani yang sudah 10 tahun berjualan pakaian impor bekas itu berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dia menyebut dampaknya juga untuk masyarakat.

"Karena biasa pemerintah menganggap cakar itu terkadang ada dampak penyakit. Tapi selama ini tidak ada informasi seperti itu. Sudah pakai cakar ada penyakit. Selama ini belum ada yang ditimbulkan," kata dia.

Dia mengaku, berjualan pakaian cakar juga bisa membantu kalangan masyarakat ekonomi kelas bawah. Alasannya, masyarakat memiliki pilihan lain di saat tidak bisa membeli pakaian mahal.

"Sangat membantu karena masyarakat kalangan bawah itu pendapatan ekonominya sangat rendah. Tetapi dengan adanya cakar dia bisa membeli dengan harga yang lumayan murah dan kualitasnya juga bagus," tandasnya.

Data Bea Cukai

Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo mengatakan hingga saat ini belum ditemukan impor pakaian bekas bukan hanya kali ini saja. Dia menyebut larangan tersebut sudah sejak lama.

"Tidak ada, karena pakaian bekas itu sudah dilarang sejak lama. Jadi kalau ada yang impor pasti akan dilakukan penindakan," kata dia.

Dia mengaku saat ini menguatkan fungsi pengawasan setelah adanya pernyataan Presiden Joko Widodo terkait larangan impor pakaian bekas. Ia menyebut akan dilakukan penindakan jika ditemukan impor pakaian bekas.

"Kami secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan importasi pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah Sulbagsel. Masih giat pengawasan dengan menguatkan fungsi intelijen dan patroli laut," ujar dia.

Terkait data penindakan impor pakaian bekas di wilayah Sulbangsel selama 2022, Nugraha mengaku tidak mengetahui. Dia beralasan tidak memegang data.

"Saya tidak hapal. Untuk data harus dilihat dulu," kata dia.

Polisi Janji Tindak Tegas

Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana memerintahkan jajaran Kepolisian Resort dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) untuk mencegah masuknya pakaian impor bekas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta adanya penindakan terhadap pakaian impor bekas.

Nana mengatakan jajarannya sudah menindaklanjuti perintah Kapolri dengan mengantisipasi masuknya pakaian impor bekas di wilayah Sulsel. Jika ditemukan ada pakaian impor bekas masuk di Sulsel akan langsung diproses

"Jadi kami tentunya akan menindaklanjuti ketika ada cakar (pakaian impor bekas) masuk ke perairan Sulawesi Selatan. Kami lakukan penindakan ya," ujar Nana.

Meski demikian, sebelum adanya perintah Kapolri, jajarannya sudah beberapa kali melakukan penindakan masuknya pakaian impor bekas. Penindakan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran perdagangan.

"Jadi selama ini pun dari Polda Sulsel termasuk beberapa Polres juga melaksanakan hal yang sama. Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke wilayah kami," kata dia.

"Jadi sifatnya sebenarnya tidak hanya ketika kami diperintah, tetapi beberapa waktu lalu pun kami sudah melakukan langkah-langkah represif ataupun tindakan adanya (pakaian) cakar tersebut," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Arlin Ariesta mengaku pengawasan dilakukan pihaknya hanya terkait izin usaha. Untuk pengawasan peredaran pakaian bekas impor merupakan ranah APH.

"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," sebutnya.

Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.

"Kalau instansi pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?

Bicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang

Karena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh

Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

Baca Selengkapnya
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya